Halaman

Minggu, 18 Februari 2018

Hati-Hati Bahaya Biaya Siluman Saat Transaksi Jual Beli Rumah

Hati-Hati Bahaya Biaya Siluman Saat Transaksi Jual Beli Rumah

Pada proses jual-beli rumah ada biaya lebih yang perlu dikeluarkan baik oleh pihak pembeli ataupun penjual. Kebanyakan dari para pembeli atau penjual rumah baru kurang mengetahui hal ini, sehingga tidak mendapatkan (saat jual) atau pun mengeluarkan (saat beli) uang yang sesuai dengan harapannya.

Hal ini kurang dipahami karena biasanya persoalan ini diurus oleh developer selaku penjual rumah baru. Akibatnya, ketika proses jual–beli rumah seken kedua belah pihak kurang memahaminya.  Nah, daripada merasa tertipu nantinya, ada baiknya Anda mengenal biaya tambahan dalam jual-beli rumah, baik yang dibebankan kepada pembeli, atau pun yang dibebankan kepada penjual.

1. Biaya Pengecekan Sertifikat

Seseorang yang ingin berinvestasi atau berbisnis properti harus melakukan pengecekan sertifikat. Anda dapat melakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan dan pastikan keamanan tanah tersebut. Jangan sampai Anda membeli atau berinvestasi di tanah yang sengketa atau tidak jelas kepemilikannya.

Banyak lho kasus investor pemula yang membeli tanah murah, ternyata tanah sengeketa waris. Biaya pengecekan sertifikat ini dibayarkan sesuai dengan kebijakan kantor pertanahan daerah tempat Anda investasi.

2. PPh

Umumnya biaya ini dibebankan kepada penjual dengan biaya yang sudah ditentukan, yakni 5% dari harga jual.  Contoh, jika Anda menjual rumah seharga Rp 1.000.000.000, maka biaya PPh yang dikeluarkan adalah Rp 50.000.000 (Rp 1.000.000.000 x 5%).

3. BPHTB

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak jual–beli yang dibebankan kepada pembeli. Hanya saja, besaran BPHTB agak berbeda, yakni 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP/NPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran NJOPTKP berbeda–beda tergantung dari wilayahnya. 

4. PPN

Pajak Pertambahan Nilai dibebankan kepada pembeli untuk properti primary (rumah baru) senilai 10% dari harga rumah. Properti yang kena PPN nilainya di atas Rp 36 juta. Contoh, jika Anda membeli rumah seharga Rp 500.000.000, maka biaya PPN yang dikeluarkan adalah Rp 50.000.000 (Rp 500.000.000 x 10%).

5. PPnBM

PPnBM (Pajak Penjualan untuk Barang Mewah) dibebankan kepada pihak yang membeli properti yang tergolong barang mewah. Untuk saat ini, properti yang tergolong PPnBM adalah bila luas bangunannya lebih dari 150 m2. Besarannya adalah 20% dari harga jual. Perlu diketahui, PPnBM tidak berlaku untuk jual-beli rumah/tanah antar perorangan, PPnBM hanya berlaku jika pihak pembeli membeli properti langsung dari developer.

6. Biaya AJB

Sebelum melakukan pengurusan AJB, Anda perlu mengikuti beberapa prosedur yang ada. Pertama, melakukan pemeriksaan sertifikat. Kedua, melunasi tagihan PBB, PPh, BPHTB, serta persyaratan lain dengan jumlah yang berbeda antar tertanggung pajak. Biasanya adalah 0,5%-1% dari harga jual. Biaya AJB ditanggung oleh pembeli, tapi bisa juga melalui kesepakatan antar penjual dan pembeli supaya biaya tersebut ditanggung bersama.

7. BBN

BBN (Biaya Balik Nama) dan AJB akan diurus oleh PPAT. Proses balik nama baru bisa dikeluarkan jika masing-masing dari pembeli dan penjual telah melunasi PPh, BPHTB, PBB, serta syarat lainnya. Umumnya, balik nama paling cepat 2 minggu dan paling lama 3 bulan karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif. Besar biayanya adalah (1/1000 x NJOP) + Rp 50.000. Besar NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dipengaruhi oleh dari lokasi rumah tersebut.

Langkah ini sebagai cara aman agar di kemudian hari tidak ada yang menyengketakan tanah tersebut karena transaksi sudah diketahui bersama. Biasanya biaya tanda tangan sebagai saksi ini bervariasi dan tergantung dari negosiasi pembeli. Bisa mulai dari Rp.200.000 sampai Rp.500.000/tanda tangan saksi.

Demikianlah biaya-biaya yang muncul sebagai dampak dari transaksi jual beli tanah atau transaksi. Jadi ketika hendak membeli tanah atau properti, patokannya jangan pada besaran nilai transaksi saja tapi ada biaya ikutan lainnya yang timbul dari transaksi itu.

Dengan mengetahui biaya apa saja yang timbul maka sejak dini bisa mengkalkulasi berapa lagi uang yang harus dikeluarkan saat membeli tanah atau rumah yang sedang diinginkan tersebut. Selain itu, Anda juga akan terhindar dari kekecewaan jika biaya yang dikeluarkan lebih dari biaya yang diprediksi.